AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

          Gambar terkait
        AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND














PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA lebih dikenal dengan nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100%  berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond),
Devinisi Bank Garansi:
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
Gambar terkait
                                          AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND


Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.

Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Gambar terkait
                                                AGEN BANK GARANSI DAN SURETY BOND


Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Gambar terkait
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak..
Hormat kami,
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Head Office: Jl.Kayu Manis IV No.16 Matraman Jakarta Timur 13130
Divisi Penjamin :  Muhammad Raka
Hp.Wa :0812-8584-8081
E-Mail : info.sekundanggrup@gmail.com
Hasil gambar untuk jasa bank garansi dan surety bond

Komentar